LIMA PULUH KOTA — Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota berhasil diungkap dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres 50 Kota berhasil mengamankan sopir mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang diduga kuat sebagai pelaku kecelakaan maut di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Menurut keterangan Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasat Lantas, IPTU Zarwiko Irzal, SH, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, korban Yoni Hendri (44), seorang petani asal Jorong Talago, mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Kondisi jalan saat kejadian diketahui berupa jalan aspal lurus, kering, dengan pandangan bebas serta arus lalu lintas sedang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor yang dikendarai korban diketahui tidak dilengkapi lampu penerangan yang berfungsi normal. Korban hanya menggunakan senter yang dipasang di kepala sebagai alat bantu penerangan. Dari arah berlawanan, datang sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan kecepatan tinggi yang diduga menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan.
Ironisnya, setelah kejadian tabrakan tersebut, pengemudi mobil L300 tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri ke arah Payakumbuh dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis di lokasi kejadian. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Kasus tabrak lari tersebut langsung ditangani oleh Satlantas Polres 50 Kota. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, pengukuran dan penggambaran lokasi kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.
Hasil kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Gakkum Satlantas Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial EDWAR, pengemudi mobil Mitsubishi Pick Up L300 BA 8472 CF, di kediamannya. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
"Pelaku diketahui bernama lengkap Edwar, berusia 46 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " ujar Zarwiko..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres 50 Kota IPTU Zarwiko juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan, serta tidak meninggalkan korban apabila terjadi kecelakaan, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Updates.