Tabrak Lari di Jalan Tan Malaka Lima Puluh Kota, Kurang 24 Jam Sopir L300 Berhasil Diamankan Polisi

    Tabrak Lari di Jalan Tan Malaka Lima Puluh Kota, Kurang 24 Jam Sopir L300 Berhasil Diamankan Polisi

    LIMA PULUH KOTA — Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota berhasil diungkap dengan cepat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Gakkum Satlantas Polres 50 Kota berhasil mengamankan sopir mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang diduga kuat sebagai pelaku kecelakaan maut di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

    Menurut keterangan Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasat Lantas, IPTU Zarwiko Irzal, SH, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, korban Yoni Hendri (44), seorang petani asal Jorong Talago, mengendarai sepeda motor Kanzen BA 5744 MK dari arah Payakumbuh menuju Suliki. Kondisi jalan saat kejadian diketahui berupa jalan aspal lurus, kering, dengan pandangan bebas serta arus lalu lintas sedang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor yang dikendarai korban diketahui tidak dilengkapi lampu penerangan yang berfungsi normal. Korban hanya menggunakan senter yang dipasang di kepala sebagai alat bantu penerangan. Dari arah berlawanan, datang sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan kecepatan tinggi yang diduga menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh ke sisi kanan jalan.

    Ironisnya, setelah kejadian tabrakan tersebut, pengemudi mobil L300 tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri ke arah Payakumbuh dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis di lokasi kejadian. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

    Kasus tabrak lari tersebut langsung ditangani oleh Satlantas Polres 50 Kota. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, pengukuran dan penggambaran lokasi kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.

    Hasil kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Gakkum Satlantas Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial EDWAR, pengemudi mobil Mitsubishi Pick Up L300 BA 8472 CF, di kediamannya. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

    "Pelaku diketahui bernama lengkap Edwar, berusia 46 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " ujar Zarwiko..

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasat Lantas Polres 50 Kota IPTU Zarwiko juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan kendaraan, serta tidak meninggalkan korban apabila terjadi kecelakaan, demi keselamatan bersama di jalan raya.

    tabrak lari lima puluh kota kecelakaan maut polres 50 kota sopir l300 diamankan laka lantas sumbar jalan tan malaka lima puluh kota berita kriminal sumbar satlantas polres 50 kota kecelakaan lalu lintas 2026 tabrak lari l300 berita hukum sumatera barat
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Berikutnya

    Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Jadi Langkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Kapolres 50 Kota Pimpin Safari Ramadhan di Kapur IX, Salurkan Rp20 Juta untuk Masjid dan Paket Sembako
    Ramadan di Pengungsian, Polres 50 Kota Buka Puasa dan Salurkan 100 Paket Beras untuk Korban Bencana
    Jasa Raharja Bukittinggi Edukasi Pelajar SMAN 1 Situjuh Limo Nagari, Tekankan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Dini
    Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Jadi Langkah Awal Mencegah Penyakit Warga Lima Puluh Kota
    Tabrak Lari di Jalan Tan Malaka Lima Puluh Kota, Kurang 24 Jam Sopir L300 Berhasil Diamankan Polisi
    Jasa Raharja Bukittinggi Edukasi Pelajar SMAN 1 Situjuh Limo Nagari, Tekankan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Dini
    Kapolres 50 Kota Pimpin Safari Ramadhan di Kapur IX, Salurkan Rp20 Juta untuk Masjid dan Paket Sembako
    Ramadan di Pengungsian, Polres 50 Kota Buka Puasa dan Salurkan 100 Paket Beras untuk Korban Bencana
    Penyidik Polres 50 Kota Ikuti pelatihan Forensik, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
    Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari
    Satresnarkoba Polres 50 Kota Bongkar Jaringan Sabu di Harau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari
    Restorative Justice, Polsek Guguk Mediasi Kasus Penganiayaan di Lima Puluh Kota
    Jasa Raharja Bukittinggi Edukasi Pelajar SMAN 1 Situjuh Limo Nagari, Tekankan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Dini
    Tabrak Lari di Jalan Tan Malaka Lima Puluh Kota, Kurang 24 Jam Sopir L300 Berhasil Diamankan Polisi
    Penyidik Polres 50 Kota Ikuti pelatihan Forensik, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara

    Ikuti Kami